Pelayanan Akte Kelahiran

Mulai bulan Desember tahun 2017 kecamatan Leksono telah bisa melayani pembuatan Akte Kelahiran khusus untuk kelahiran dibawah 60 (enam puluh hari ) dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir F2.01 ditandangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi kelahiran dan diketahui oleh desa/ Kelurahan
  • Surat kelahiran asli dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran
  • Foto kopi surat nikah / surat cerai
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • Foto Kopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
  • Foto kopi KTP pelapor
  • Foto Kopi KTP dua orang saksi

Pengumuman

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlaku Mulai 1 Maret 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id