Pelayanan KK dan KTP-el

Bagi Warga Negara Indonesia adalah merupakan suatu kewajiban untuk melapor kepada Dinas/ Kantor Kependudukan dan Pencatatatan  Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat untuk dicatatkan Bio datanya. Begitu pula kepada Warga Negara Indonesia yang datang luar negeri karena pindah, orang asing yang memliki Ijin Tinggal tetap wajib melapor kepada Dinas/ Kantor kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan penduduk ini dilakukan sebagai dasar pengisian dan Pemutakhiran database kependududukan.

Pendaftaran Penduduk Mengurus Kartu Keluarga (KK), Syarat-syaratnya adalah :

 

  • ​​​​​​Surat Pengantar dari RT dan RW
  • Mengisi Formulir KK (F.1.01) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT, RW, Desa dan diketahui Kecamatan
  • Kutipan Akta Kelahiran 
  • Ijazah Terakhir ( bagi yang akan memperbaharui data kependidikan)
  • Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah (Untuk memperbaharui data)
  • Kutipan akta cerai ( untuk memperbaharui data )
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Pendaftaran Penduduk mengurus KTP-el, syarat- syaratnya adalah :

  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Mengisi Formulir KTP (F.1.2.1) yang ditandangani oleh pemohon diketahui RT, RW dan Desa/ kelurahan
  • Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin agar melampirkan kutipan akta nikah atau akta cerai
  • Kutipan akta kelahiran
  • Ijazah (untuk perubahan data kependidikan)

Pengumuman

PERINGATAN HARI JADI KAB.WONOSOBO KEC. LEKSONO

Jangan lewatkan PROSESI KIRAB PANJI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI WONOSOBO KE-199 KECAMATAN LE

Lomba Video Idul Adha

Dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia 2024 dan bertepatan dengan hari raya idul ad

Program SAMSAT JAWA TENGAH

Program SAMSAT JAWA TENGAH 4 kali lipat UNTUNGMulai 20 Mei1. Bebas bea balik nama2. Bebas tarif paja

Alur Perekaman KTP - el

Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, DISDUKCAPIL menghimbau kepada masyarakat,

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id