Pelayanan Non Perijinan
Pelayanan Non Perijinan di Kecamatan Leksono mencakup semua pelayanan legalisasi atau pengesahan yang dibutuhkan oleh warga masyarakat di Wilayah Kecamatan leksono. Pelayanan Non Perijinan di Kecamatan Leksono secara garis besar adalah pelayanan sebagai berikut :
- Legalisasi Pembuatan SKCK
- Legalisasi Surat pengantar Nikah
- Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Legalisasi Berkas Pertanahan/ Kepengurusan Tanah
- Legalisasi Keterangan kependudukan
- Legalisasi Keterangan Beda nama
- Legalisasi lainnya yang membutuhkan pengesahan Kecamatan
Pengumuman
PERINGATAN HARI JADI KAB.WONOSOBO KEC. LEKSONO
Jangan lewatkan PROSESI KIRAB PANJI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI WONOSOBO KE-199 KECAMATAN LE
Lomba Video Idul Adha
Dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia 2024 dan bertepatan dengan hari raya idul ad
Program SAMSAT JAWA TENGAH
Program SAMSAT JAWA TENGAH 4 kali lipat UNTUNGMulai 20 Mei1. Bebas bea balik nama2. Bebas tarif paja
Alur Perekaman KTP - el
Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, DISDUKCAPIL menghimbau kepada masyarakat,
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019