Pelayanan Non Perijinan

Pelayanan Non Perijinan di Kecamatan Leksono mencakup semua pelayanan legalisasi atau pengesahan yang dibutuhkan oleh warga masyarakat di Wilayah Kecamatan leksono. Pelayanan Non Perijinan di Kecamatan Leksono secara garis besar adalah pelayanan sebagai berikut :

  1. Legalisasi Pembuatan SKCK
  2. Legalisasi Surat pengantar Nikah
  3. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Legalisasi Berkas Pertanahan/ Kepengurusan Tanah
  5. Legalisasi Keterangan kependudukan
  6. Legalisasi Keterangan Beda nama
  7. Legalisasi lainnya yang membutuhkan pengesahan Kecamatan

Pengumuman

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlaku Mulai 1 Maret 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id