Pelayanan Non Perijinan
Pelayanan Non Perijinan di Kecamatan Leksono mencakup semua pelayanan legalisasi atau pengesahan yang dibutuhkan oleh warga masyarakat di Wilayah Kecamatan leksono. Pelayanan Non Perijinan di Kecamatan Leksono secara garis besar adalah pelayanan sebagai berikut :
- Legalisasi Pembuatan SKCK
- Legalisasi Surat pengantar Nikah
- Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Legalisasi Berkas Pertanahan/ Kepengurusan Tanah
- Legalisasi Keterangan kependudukan
- Legalisasi Keterangan Beda nama
- Legalisasi lainnya yang membutuhkan pengesahan Kecamatan
Pengumuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK
Berlaku Mulai 1 Maret 2019