A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session7a36e0c7ee4e01706e2e208b0ecc309040195b1b): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/opd/application/controllers/Postings.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/opd/index.php
Line: 292
Function: require_once

Kecamatan Leksono

Pelayanan Perijinan

Secara umum jenis perizinan di kabupaten wonosobo berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 ada 26 Jenis Perijinan yaitu

  1. Izin Prinsip
  2. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Izin Tempat Usaha (HO)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Tanda Daftar Industri (TDI) dan Ijin Usaha Industri (IUI)
  9. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  10. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  11. Surat Izin Usaha Angkutan
  12. Izin Makam Keluarga
  13. Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD
  14. Izin Operasional Dokar
  15. Izin Pemasangan Reklame
  16. Izin Usaha Pemotongan Hewan
  17. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
  18. Izin Usaha Minuman beralkohol
  19. Izin Usaha Penggilingan Padi
  20. Izin Usaha Peternakan
  21. Izin Usaha Pendirian Karamba Apung
  22. Izin Penggunaan Alun-Alun
  23. Izin Operasional Warung Internet
  24. Izin Operasional Pangkalan LPG Tabung 3 Kg
  25. Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemanfaatan Air Bawah tanah
  26. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHKK)

Dari 26 jenis perizinan tersebut, ada 1 jenis perijinan yang bisa dilayani di Kecamatan leksono yaitu Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Nilai fisik bangunan tidak melebihi 1 milyar rupiah
  2. Mengisi Formulir permohonan IMB dengan dilampiri :
  • Foto Kopi KTP
  • Surat Pernyataan Izin tetangga , diketahui RT, RW, Kades/ Lurah dan Camat
  • Foto Kopi Surat Kepemilikan/ Penggunaan tanah
  • Surat Kuasa bermaterai 6.000 dalam penandatanganannya apabila Serifikat/ SPPT bukan atas nama pemohon
  • Gambar Bangunan dalam 6 pandangan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Perhitungan Kosntruksi beton untuk Bangunan berlantai 2 dan seterusnya
  • Izin Rooy DPU Bina Marga bagi bangunan di tepi Jalan Propinsi/ Nasional
  • Izin DPU Pengairan apabila bangunan terletak di tepi saluran irigasi.

Selain IMB, Kecamatan juga melayani pembuatan Surat Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi Blangko Isian IUMK dengan dibubuhi materai senial 6.000,-
  2. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Kopi NPWP yang masih aktif/ berlaku
  4. Pas Fotoberwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Pengumuman

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlaku Mulai 1 Maret 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: rewind() expects parameter 1 to be resource, boolean given

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 188

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /var/lib/php/sessions/ci_session7a36e0c7ee4e01706e2e208b0ecc309040195b1b

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 192

Backtrace: