Pelayanan Perijinan
Secara umum jenis perizinan di kabupaten wonosobo berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 ada 26 Jenis Perijinan yaitu
- Izin Prinsip
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Izin Lokasi
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Tempat Usaha (HO)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Industri (TDI) dan Ijin Usaha Industri (IUI)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Izin Makam Keluarga
- Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD
- Izin Operasional Dokar
- Izin Pemasangan Reklame
- Izin Usaha Pemotongan Hewan
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
- Izin Usaha Minuman beralkohol
- Izin Usaha Penggilingan Padi
- Izin Usaha Peternakan
- Izin Usaha Pendirian Karamba Apung
- Izin Penggunaan Alun-Alun
- Izin Operasional Warung Internet
- Izin Operasional Pangkalan LPG Tabung 3 Kg
- Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemanfaatan Air Bawah tanah
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHKK)
Dari 26 jenis perizinan tersebut, ada 1 jenis perijinan yang bisa dilayani di Kecamatan leksono yaitu Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Nilai fisik bangunan tidak melebihi 1 milyar rupiah
- Mengisi Formulir permohonan IMB dengan dilampiri :
- Foto Kopi KTP
- Surat Pernyataan Izin tetangga , diketahui RT, RW, Kades/ Lurah dan Camat
- Foto Kopi Surat Kepemilikan/ Penggunaan tanah
- Surat Kuasa bermaterai 6.000 dalam penandatanganannya apabila Serifikat/ SPPT bukan atas nama pemohon
- Gambar Bangunan dalam 6 pandangan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Perhitungan Kosntruksi beton untuk Bangunan berlantai 2 dan seterusnya
- Izin Rooy DPU Bina Marga bagi bangunan di tepi Jalan Propinsi/ Nasional
- Izin DPU Pengairan apabila bangunan terletak di tepi saluran irigasi.
Selain IMB, Kecamatan juga melayani pembuatan Surat Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Blangko Isian IUMK dengan dibubuhi materai senial 6.000,-
- Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
- Foto Kopi NPWP yang masih aktif/ berlaku
- Pas Fotoberwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Pengumuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK
Berlaku Mulai 1 Maret 2019