Pelayanan KK dan KTP-el
Bagi Warga Negara Indonesia adalah merupakan suatu kewajiban untuk melapor kepada Dinas/ Kantor Kependudukan dan Pencatatatan Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat untuk dicatatkan Bio datanya. Begitu pula kepada Warga Negara Indonesia yang datang luar negeri karena pindah, orang asing yang memliki Ijin Tinggal tetap wajib melapor kepada Dinas/ Kantor kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan penduduk ini dilakukan sebagai dasar pengisian dan Pemutakhiran database kependududukan.
Pendaftaran Penduduk Mengurus Kartu Keluarga (KK), Syarat-syaratnya adalah :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Mengisi Formulir KK (F.1.01) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT, RW, Desa dan diketahui Kecamatan
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah Terakhir ( bagi yang akan memperbaharui data kependidikan)
- Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah (Untuk memperbaharui data)
- Kutipan akta cerai ( untuk memperbaharui data )
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Pendaftaran Penduduk mengurus KTP-el, syarat- syaratnya adalah :
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Mengisi Formulir KTP (F.1.2.1) yang ditandangani oleh pemohon diketahui RT, RW dan Desa/ kelurahan
- Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin agar melampirkan kutipan akta nikah atau akta cerai
- Kutipan akta kelahiran
- Ijazah (untuk perubahan data kependidikan)
Pengumuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK
Berlaku Mulai 1 Maret 2019