A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session66b6cf775876a02ae017093f7fd4b57319b8bce6): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/opd/application/controllers/Postings.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/opd/index.php
Line: 292
Function: require_once

Kecamatan Leksono

Pelayanan KK dan KTP-el

Bagi Warga Negara Indonesia adalah merupakan suatu kewajiban untuk melapor kepada Dinas/ Kantor Kependudukan dan Pencatatatan  Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat untuk dicatatkan Bio datanya. Begitu pula kepada Warga Negara Indonesia yang datang luar negeri karena pindah, orang asing yang memliki Ijin Tinggal tetap wajib melapor kepada Dinas/ Kantor kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan penduduk ini dilakukan sebagai dasar pengisian dan Pemutakhiran database kependududukan.

Pendaftaran Penduduk Mengurus Kartu Keluarga (KK), Syarat-syaratnya adalah :

 

  • ​​​​​​Surat Pengantar dari RT dan RW
  • Mengisi Formulir KK (F.1.01) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT, RW, Desa dan diketahui Kecamatan
  • Kutipan Akta Kelahiran 
  • Ijazah Terakhir ( bagi yang akan memperbaharui data kependidikan)
  • Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah (Untuk memperbaharui data)
  • Kutipan akta cerai ( untuk memperbaharui data )
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Pendaftaran Penduduk mengurus KTP-el, syarat- syaratnya adalah :

  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Mengisi Formulir KTP (F.1.2.1) yang ditandangani oleh pemohon diketahui RT, RW dan Desa/ kelurahan
  • Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin agar melampirkan kutipan akta nikah atau akta cerai
  • Kutipan akta kelahiran
  • Ijazah (untuk perubahan data kependidikan)

Pengumuman

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlaku Mulai 1 Maret 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: rewind() expects parameter 1 to be resource, boolean given

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 188

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /var/lib/php/sessions/ci_session66b6cf775876a02ae017093f7fd4b57319b8bce6

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 192

Backtrace: