Pelayanan Akte Kelahiran
Mulai bulan Desember tahun 2017 kecamatan Leksono telah bisa melayani pembuatan Akte Kelahiran khusus untuk kelahiran dibawah 60 (enam puluh hari ) dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir F2.01 ditandangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi kelahiran dan diketahui oleh desa/ Kelurahan
- Surat kelahiran asli dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran
- Foto kopi surat nikah / surat cerai
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
- Foto kopi KTP pelapor
- Foto Kopi KTP dua orang saksi
Pengumuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK
Berlaku Mulai 1 Maret 2019