Struktur Organisasi dan Tupoksi

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI KEC. LEKSONO

  • ​Struktur Organisasi Kecamatan Leksono

Struktur Organisasi Kecamatan Leksono adalah seperti bagan di atas. terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, 4 Seksi dan 1 Subag dengan Perincian sebagai berikut :

  1. Camat : SUKAMTO ADI SUPRIYANTO,SE.,MM
  2. Sekretaris Kecamatan : SUKARDI, S.IP., M.Si
  3. Kepala Seksi Pemerintahan : FINA ISTIRIYANI, SH.
  4. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan : RIANA SUKMAWANTI,S.IP.,MM.
  5. Kepala Seksi Kesra dan Sosial : EDY ERFIYANTO, S.Kep
  6. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat : EDY ERFIYANTO, S.Kep
  7. Kepala Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu : LUNGIT INDRIYANTI,S.Sos.

Tugas Pokok dan fungsi Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Kecamatan mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah serta memelihara prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian  wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  3. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dn ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  4. Penyelenggaraan pemerintahan umum;
  5. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya;

 

Pengumuman

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlaku Mulai 1 Maret 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id