Peran PKK dalam Penanggulangan Pernikahan Anak

Pernikahan usia anak yang viral belakangan ini perlu penyadaran, bimbingan dan pencegahan aktif mulai dari lingkungan keluarga, PKK berperan aktif dalam pencegahan Pernikahan anak, PKK bisa menjadi garda depan dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Perlunya sosialisasi dampak dari pernikahan anak, pkk juga mengedukasi kepada orang tua untuk tidak menikahkan anak sebelum usia di atas 19 tahun

Pengumuman

Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK

Berlaku Mulai 1 Maret 2019

Statistik Pengunjung

Mari bersama-sama kita wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel, Katakan TIDAK untuk KORUPSI dan PUNGLI

Kontak Kami

Jl. Manggis No. 1 Leksono
Phone: (0286) 3320303
Email: kecamatanleksono@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanleksono.wonosobokab.go.id