Profil
PPID adalah Singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berada diwilayah Kabupaten Wonosobo. Sedangkan di kecamatan di sebut sebagai PPID Pembantu. PPID Pembantu sebagaimana dimaksud mempunyai tugas tugas sebagai berikut :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi kepada dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi da dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat , berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Susunan Pejabat Pengelola Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) Pembantu Kecamatan Leksono adalah sebagai berikut
STRUKTUR ORGANISSASI PPID PEMBANTU KECAMATAN LEKSONO TAHUN 2019
NO |
NAMA |
JABATAN |
JABATAN DALAM PPID |
1 |
Drs. BAMBANG WEN, MM. |
Camat Leksono |
Atasan PPID pembantu |
2 |
KARJONO, SIP. |
Sekcam |
PPID Pembantu |
3 |
BUDI SANTOSO, SH. |
Kasubag PATEN |
Sekretaris PPID |
4 |
ROY DIAN KRISTIANTO, S.Sos. |
Kasi Pemerintahan |
Bidang Pelayanan Informasi |
5 |
ARIF SOFAN, S.Sos. MM. |
Kasi Tramtib dan Linmas |
Bidang Pengaduan dan Sengketa |
6 |
Suratman, S.Pd, M.Pd |
Kasi Kesra dan Sosial |
Bidang Arsip dan Dokumentasi |
7 |
Ekowati Hadiningrum, Bc.Hk |
Kasi Ekbang |
Bidang Teknologi Informasi |
Pengumuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK
Berlaku Mulai 1 Maret 2019