Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan fungsi Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Kecamatan mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah serta memelihara prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dn ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
- Penyelenggaraan pemerintahan umum;
- Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya;
Pengumuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019

Berlakunya Tanda Tangan Elektronik Untuk KK
Berlaku Mulai 1 Maret 2019