Sambutan

Selamat Datang di Website Kecamatan Leksono

standar-pelayanan-dan-sop-penyusunan-laporan-kinerja-3
PPID

ALUR PELAYANAN/SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

16 Oktober 2025 Kinerja Ppid

Transparansi dan Pelayanan Publik
Kecamatan Leksono berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas biaya (gratis) sesuai prinsip Good Governance.

Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026
Telah ditetapkan melalui Keputusan Camat Leksono Nomor 100.3.3/01/2026, mencakup:

  • Informasi yang wajib diumumkan berkala, serta merta, dan setiap saat.
  • Profil, program, laporan keuangan dan kinerja, hingga tata cara pelayanan publik.

Standar Pelayanan (SP) Tahun 2026
Ditetapkan lewat Keputusan Camat Leksono Nomor 000.8.3.2/KEC.LEKSONO, mencakup 11 jenis layanan seperti penerbitan KTP, KK, surat pindah, dispensasi nikah, legalisasi dokumen, dan lainnya — dengan waktu pelayanan cepat (15 menit – 1 hari kerja) dan biaya Rp 0 (gratis).

Register Permohonan Informasi Publik 2025 – Semester I 2026
Selama periode tersebut, tidak ada permohonan informasi publik yang diterima (status NIHIL).

SOP Penyusunan Laporan Kinerja
Diperbarui pada Januari 2025, untuk memastikan proses pelaporan kinerja dilaksanakan secara tertib, terukur, dan akuntabel sesuai regulasi nasional.

Leksono terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan profesional bagi seluruh masyarakat.

SK SP KECAMATAN LEKSONO

SOP PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA

Bagikan Informasi Ini