MUSRENBANG KECAMATAN LEKSONO
18 Februari 2025 |
Administrator
Senin, 17 Februari 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada Perangkat Daerah (PD) yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja PD pada tahun 2026. Musrenbang RKPD di Kecamatan Leksono dilaksanakan sesuai jadwal dari Kabupaten yaitu senin 17 Februari 2025.
Musrenbang RKPD di Kecamatan Leksono di selenggarakan di Aula Kecamatan Leksono dan dibuka oleh Bapak Camat Leksono dan dihadiri oleh Anggota DPRD Dapil II Bapak Suwondo Y dan Bapak Wahyu, Forkopimcam Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa, delegasi musrenbang desa, perwakilan Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
Adapun Keluh Kesah yang diutarakan peserta musrenbang diantaranya Saluran irigasi, Jalan rusak, pembangunan jembatan, Tata kelola kota dan selanjutnya dijawab oleh Dinas terkait yang hadir dalam forum ini.
Adapun tujuan Musrenbang Kecamatan adalah :
- Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa atau bukan kewenangan desa sesuai DU RKP Desa di wilayah kecamatan.
- Membahas dan menyepakati usulan rencana prioritas kegiatan desa di wilayah kecamatan.
- Membahas dan menyepakati daftar prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan lintas desa.
- Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan berdasarkan bidang dan organisasi perangkat daerah.
Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah:
- Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan).
- Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan, yang siap dibahas pada Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
- Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
- Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
- Berita acara Musrenbang Kecamatan.
Hasil penetapan usulan kegiatan ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD dan Musrenbang Kabupaten untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD.